Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Tilang di Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik, Catat Lokasinya!

Baca di App
Lihat Foto
Jasa Marga Group
Ilustrasi jalan tol. Ini rincian tarif tol Surabaya-Malang terbaru 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol bakal tetap berlaku selama mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Korlantas, Minggu (24/4/2022).

Sebelumnya, kebijakan e-tilang di jalan tol terkait overspeed dan overload ini telah diterapkan mulai awal April lalu, yakni pada Jumat (1/4/2022).

Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

Penurunan pelanggaran

Kendati tetap diberlakukan, Sambodo memastikan bahwa pelanggaran overspeed di jalan tol akan berkurang.

Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat, sehingga kendaraan tidak dapat melaju lebih cepat.

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas Sambodo.

Adapun untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti pasir, tanag, batu, dan material tambang lainnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Adapun, saat arus balik, pembatasan angkutan barang kembali diterapkan pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Lokasi e-tilang di jalan tol

Dikutip dari Kompas.com, penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.

Berikut lokasi e-tilang di jalan tol:

1. Lokasi e-tilang overspeed 2. Lokasi e-tilang overload

Adapun batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan tersebut akan dikenai dendai sebesar Rp 500.000.

Begitu juga bagi pengendara yang melanggar aturan batas muatan akan dikenai e-tilang dengan besaran denda yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi