KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan tengah membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk kantor pusat dan 13 kedeputian wilayah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan perihal informasi lowongan kerja ini.
“Benar. Sesuai yang kami umumkan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti akun medsos (media sosial) resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Adapun dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran hanya dibuka pada 24-27 April 2022 melalui laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
Berikut informasi selengkapnya:
Baca juga: Mudik dan Butuh Pelayanan Medis? BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan
Kuota dan penempatan
Rekrutmen BPJS 2022 membutuhkan total 150 pegawai tidak tetap untuk ditempatkan di 14 wilayah kerja.
Rincian kuota yang dibutuhkan dan penempatan kerjanya, sebagai berikut:
- Kantor Pusat BPJS Kesehatan : 18 orang
- Kedeputian Wilayah 1 (Sumatera Utara dan Aceh) : 11 orang
- Kedeputian Wilayah 2 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi) : 3 orang
- Kedeputian Wilayah 3 (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu) : 3 orang
- Kedeputian Wilayah 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) : 24 orang
- Kedeputian Wilayah 5 (Jawa Barat) : 12 orang
- Kedeputian Wilayah 6 (Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta) : 17 orang
- Kedeputian Wilayah 7 (Jawa Timur) : 14 orang
- Kedeputian Wilayah 8 (Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara) : 3 orang
- Kedeputian Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku) : 4 orang
- Kedeputian Wilayah 10 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara); 14 orang
- Kedeputian Wilayah 11 (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) : 4 orang
- Kedeputian Wilayah 12 (Papua dan Papua Barat) : 14 orang
- Kedeputian Wilayah 13 (Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung) : 9 orang
Baca juga: Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta
Syarat dan ketentuan
Masih dari akun Instagram BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelamar:
- Warga negara Indonesia
- Belum menikah saat mendaftar
- Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan
- IPK minimal 2,75 skala 4
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema:
“Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri”. Serta, akhiri dengan tagar #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.
Bagi yang berminat, bisa langsung mendaftar online melalui laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
Selanjutnya, pilih salah satu link pendaftaran sesuai dengan wilayah penempatan yang ingin dilamar.
Hati-hati dengan segala penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, karena seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang