Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta | Sanksi Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Senin (25/4/2022) hingga Selasa (26/4/2022).

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (25/4/2022).

Informasi seputar unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta ramai menjadi perhatian pembaca.

Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Selain terkait hal di atas, informasi terkait sanksi ganjil genap di jalan tol saat arus mudik, e-tilang di jalan tol selama mudik hingga jadwal operasional bank Mandiri juga menjadi perhatian publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (25/4/2022) hingga Selasa (26/4/2022) pagi:

1. Unggahan viral polisi di Bogor tilang pengendara motor hingga Rp 2,2 juta

Unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Lantas, bagaimana cerita persisnya?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 juta karena Spion

2. Fakta mahasiswa Yogyakarta yang dibakar hidup-hidup temannya sendiri

Sebuah peristiwa mengejutkan datang dari Kota Pelajar, Yogyakarta.

Seorang mahasiswa diketahui dibakar hidup-hidup oleh teman-temannya.

Akibatnya, mahasiswa tersebut harus dirawat di rumah sakit karena luka bakar yang parah.

Lantas, bagaiamana persis cerita tersebut?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Fakta Mahasiswa Yogyakarta yang Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya Sendiri

3. Lokasi e-tilang di jalan tol selama mudik

E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol bakal tetap berlaku selama mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Korlantas, Minggu (24/4/2022).

Sebelumnya, kebijakan e-tilang di jalan tol terkait overspeed dan overload ini telah diterapkan mulai awal April lalu, yakni pada Jumat (1/4/2022).

Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Informasi lebih lengkapnya terkait e-tilang di jalan tol dapat disimak pada berita berikut:

E-Tilang di Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik, Catat Lokasinya!

4. Jadwal operasional Bank Mandiri selama libur lebaran 2022

Sejumlah pelayanan termasuk perbankan dilakukan secara terbatas selama libur Lebaran 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan, sejumlah bank telah merilis jadwal operasionalnya masing-masing.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pada hari-hari tersebut, ada baiknya jika menyimak atau mengetahui jadwal operasional dan layanan perbankan yang dibuka.

Informasi selengkapnya terkait jadwal operasional Bank Mandiri selama lebaran 2022 dapat disimak pada berita berikut:

Update Jadwal Operasional Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2022

5. Sanksi ganjil genap di jalan tol saat arus mudik

Korps Lalu Lintas Polri bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa mulai Senin (25/4/2022).

Penerapan uji coba itu berdasarkan keputusan bersama Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Usaha Jalan Tol.

"Saya berharap masyarakat patuh,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022). 

Berdasarkan data Korlantas Polri, uji coba ganjil genap pada Senin dilakukan pukul 11.00-13.00 mulai Kilometer 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kilometer 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.

Masyarakat diminta menaati pengaturan ganjil genap yang telah ditetapkan karena keberhasilan uji coba ini sangat bergantung pada kepatuhan pengguna kendaraan.

Informasi selengkapnya soal sanksi ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dapat disimak pada berita berikut:

Melanggar Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik, Apa Sanksinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi