Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polresta Bogor Kota soal Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Viral cerita warganet mengaku dipaksa oknum polisi di Bogor bayar denda tilang hingga Rp 2,2 juta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan terkait unggahan warganet yang viral dan mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 2,2 juta.

Ia mengaku membenarkan adanya peristiwa itu dan telah menangkap serta menahan oknum polisi yang bersangkutan pada Minggu (24/4/2022).

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susatyo mengatakan, insiden penilangan itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.

Korban pun lantas dimintai sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Ditangkap di kediaman

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB.

Pihak Polresta Bogor Kota, imbuhnya, langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik pada Minggu (24/3/2022).

Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri. 

Sebagaimana diberitakan, unggahan cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Dalam unggahannya, ia mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi

 

Dalam unggahan tersebut, pengendara mengakui tidak memakai spion, tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Bukannya memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp 2,2 juta.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi