Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!

Baca di App
Lihat Foto
Viral cerita warganet mengaku dipaksa oknum polisi di Bogor bayar denda tilang hingga Rp 2,2 juta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta, viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, ia mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polresta Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

Lantas, bagaimana update penanganan kasus hingga saat ini? Apakah sidang kode etik telah digelar, dan apa hasilnya?

Pemeriksaan saksi dan barang bukti

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.

Sementara itu, sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat.

"Sidang kode etik akan digelar seminggu ke depan atau lihat situasinya," ujar Rachmat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022) pagi.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Terlepas belum digelarnya sidang kode etik, oknum polisi yang diduga menilang masyarakat hingga jutaan rupiah tersebut terancam dikenai dua sanksi.

Ancaman sanksi yang pertama, kata Rachmat, yakni tour of area atau mutasi, dan kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sementara salama proses penyidikan ditahan selama tujuh hari di rutan (rumah tahanan) khusus Polresta Bogor Kota," tandasnya.

Baca juga: Penjelasan Polresta Bogor Kota soal Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta

Kronologi oknum polisi diduga meminta uang Rp 2,2 juta

Diberitakan Kompas.com, Senin (25/4/2022), informasi terkait oknum polisi yang menilang warga hingga Rp 2,2 juta lantaran spion tidak lengkap itu mulai beredar di media sosial sejak Sabtu (23/4/2022).

Jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota kemudian merespons dengan cepat dan serius untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, kronologi dari kejadian itu bermula saat oknum polisi pulang menuju kediamannya.

Ia lalu menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat. Pengendara tersebut kemudian dimintai sejumlah uang.

Adapun motif oknum polisi melakukan perbuatan tersebut, kata Susatyo, untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi