KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri telah menangkap 30 tersangka dalam kasus kecurangan tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dari 30 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan oknum Pegawai negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Bahkan, 2 di antara 9 oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah berbeda.
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Pasalnya para tersangka menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara hingga Makasar dan Lampung.
Keterlibatan 9 oknum PNS ini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Lantas bagaimana sanksi yang akan diberikan bagi para tersangka ini?
Pencopotan jabatan bagi PNS
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PNS yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
"Kalau PNS yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Untuk proses penegakan hukum yang lebih lanjut, pihak BKN menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai.
"PNS dan calo CPNS akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce juga mengatakan hal yang sama.
Averrouce menegaskan, pejabat PNS yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus kecurangan tes CASN 2021 akan dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan.
"Pasti dicopot (jabatannya). Misalnya dia pejabat struktural, (maka) dicopot jabatannya," tegasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (25/4/2022).
Baca juga: Mau Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Begini Penegasan dari Kemenpan-RB
359 peserta CASN 2021 didiskualifikasi
Selain menetapkan 30 tersangka, Gatot juga mencatat setidaknya terdapat 359 peserta seleksi CASN 2021 yang terlibat dalam kecurangan.
Sebagai sanksi, 359 peserta ini didiskualifikasi sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh BKN. Sementara 81 peserta yang lulus belum didiskualifikasi.
Dikutip dari Kompas.com, para peserta diketahui bertindak curang lantaran memiliki akses terhadap para tersangka.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Apa Bedanya dengan Gratifikasi?
Selain itu, para tersangka juga mencari peserta CASN 2021 untuk ikut melakukan kecurangan saat melakukan tes seleksi.
Tindak kecurangan ini dilakukan melalui aplikasi remote access yang terinstal di komputer dalam ruang ujian. Aplikasi ini diketahui dapat dikontrol dari jarak jauh.
Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin mengatakan, untuk memperoleh remote access tersebut, para peserta CASN 2021 melakukan suap kepada para tersangka.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," tutur Samsu.
Baca juga: Update Terbaru Penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021
Kemenpan RB berencana blacklist peserta yang curang
Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas 359 peserta seleksi CASN 2021 dan 81 peserta yang lulus seleksi dan terlibat dapat kecurangan itu.
Alex bahkan telah mengantongi nama-nama peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam tes CASN 2021.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat," tegas Alex, dilansir dari Antara, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Viral, Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, Ini Kata BKN
"Kalau bisa, kami akan blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi selanjutnya," imbuhnya.
Sanksi tegas ini perlu diterapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mereformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja PNS.
"Karena kalau sejak masuk sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," pungkas Alex.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.