Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Selain puasa, umat Islam di bulan Ramadhan memiliki kewajiban lain, yaitu mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah bisa dilakukan mulai pada awal Ramadhan hingga fajar menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Berapa zakat fitrah?

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU) disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat satu sha atau setara dengan 2,8 kilogram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat ulama lain menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca juga: Dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat

Lantas, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?

Penjelasan PBNU

Mantan Ketua PBNU Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.

"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.

Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.

"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujarnya.

Menurutnya, seorang fakir miskin sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Akan tetapi, tidak ada larangan jika mereka tetap ingin mengeluarkan zakat.

Baca juga: Zakat Fitrah 2022: Besaran, Penerima, dan Cara Bayar lewat Online

 

Penjelasan Baznas

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rejeki seseorang.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin.

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," jelasnya.

Arifin menyebut beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berhutang.

Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.

Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.

"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi