Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!

Baca di App
Lihat Foto
Setkab
Tangkapan layar Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa cuti Lebaran 2022 ini. Ketentuannya sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022), Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres nomor 4 tahun 2022 bisa diakses di sini.

Baca juga: Daftar 10 Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!

Surat Edaran Menpan

Sebelumnya aturan mudik bagi ASN dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Dilansir dari Kompas.com, 14 April 2022, SE tersebut mengatur ihwal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang mudik Lebaran.

Berikut aturan lengkap mudik bagi ASN sebagaimana bunyi SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Merujuk SE, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022: Jadwal One Way, Nomor Penting, dan Tarif Tol Trans-Jawa

Protokol mudik

Sementara itu, terkait protokol kesehatan dalam perjalanan, ASN yang hendak mudik diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yakni:

Selain itu, ditegaskan bahwa ASN yang hendak mudik atau berlibur tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi petikan SE itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi