Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Kecurangan CASN 2021, Kemenpan RB: Akan Ada Sanksi Pencopotan Jabatan dan Blacklist

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menindak tegas para pelaku tindak kecurangan tes CASN 2021.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri telah mengangkap 30 orang pelaku tindak kecurangan pelaksanaan tes CASN 2021 itu.

30 pelaku terdiri dari 21 warga sipil dan 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, sebanyak 359 peserta seleksi CASN 2021 juga ikut terlibat dalam kecurangan tersebut.

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan jabatan PNS

Kemenpan RB melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, PNS yang terlibat dalam kasus kecurangan tes CASN 2021 dan dinyatakan bersalah akan mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan.

Hal tersebut sebagai respons tegas Kemenpan RB dalam menindaklanjuti kecurangan tersebut.

"Pasti dicopot (jabatannya). Misalnya dia pejabat struktural, (maka) dicopot jabatannya," kata Averrouce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (25/4/2022).

Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pencopotan jabatan tersebut akan dilakukan secara tidak terhormat.

"Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan secara tidak terhormat," tuturnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya sempat menerima aduan dari masyarakat serta temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tindak kecurangan dalam tes CASN 2021.

Usai mendapat laporan tersebut, Tjahjo segera mendatangi Mabes Polri dan memberikan surat kepada Kabareskrim untuk mengusut tuntas jaringan kecurangan tersebut.

Baca juga: 359 CPNS Didiskualifikasi karena Terbukti Curang, Ini Modusnya

359 CPNS didisikualifikasi

Selain menindak tegas oknum PNS yang terlibat dalam kecurangan CASN 2021, Kemenpan RB juga memberikan sanksi kepada 359 CPNS.

Kemenpan RB memastikan, ratusan CPNS yang terlibat itu akan didiskualifikasi. Nama-nama peserta CPNS itu telah dikantongi oleh pihak Kemenpan RB.

Bahkan, Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni akan melakukan blacklist kepada 359 peserta CPNS yang bertindak curang.

"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau bisa, kami akan blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi selanjutnya," imbuhnya.

Selain 359 peserta CPNS, terdapat 81 peserta yang telah lolos namun terlibat dalam kecurangan itu.

Sanksi tegas diberikan sebagai bukti kesungguhan Kemenpan RB dalam reformasi birokrasi melalui perbaikan etos kerja para PNS.

Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS

Pencegahan kecurangan

Terungkapnya tindak kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam tes CASN 2021 ini diapresiasi oleh Kemenpan RB.

Tjahjo mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada kinerja jajaran Polda dan tim Bareskrim yang telah menangkap dan mengungkap pelaku dalam kasus kecurangan tes CASN 2021.

Diberitakan oleh Kompas.com, BKN mengaku akan mengupayakan langkah-langkah pencegahan tindak kecurangan dengan cara pengetatan. Berikut beberapa upaya pengetatan yang akan dilakukan:

  1. Melakukan penguatan SOP pengamanan PC di lokasi CAT
  2. Menerapkan pemilihan Titik Lokasi CAT yang diperketat kriterianya
  3. Melakukan pembekalan teknis dan pengamanan IT secara komprehensif kepada petugas
  4. Melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan K/L terkait (BSSN dan BRIN).
  5. Melakukan pendampingan BSSN.

Sebelumnya, penangkapan pelaku tindak kecurangan tes CASN 2021 dilakukan di 10 titik lokasi kecurangan.

Dalam 10 titik lokasi yang berbeda itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 unit komputer dan laptop, 58 unit ponsel, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi