Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 41.709 Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Lebaran, Ini Bahayanya

Baca di App
Lihat Foto
BPOM
Jelang Lebaran 2022, BPOM temukan sejumlah produk pangan ilegal dan kedaluwarsa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan jelang hari raya Lebaran 2022. 

Tujuannya, untuk mengawasi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, pengawasan kali ini menargetkan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Baca juga: BPOM Temukan 2.594 Produk Pangan yang Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar selama Ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan dilakukan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Dari hasil pengawasan ini, sejumlah produk pangan kedaluwarsa, ilegal, dan rusak masih ditemukan.

“Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran,” kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (25/4/2022).

Produk TMK temuan BPOM

Melalui pengawasan rutin ini, BPOM menemukan produk pangan TMK sebanyak 2.594 dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Jumlah ini diperkirakan memiliki total nilai ekonomi sebesar Rp 470 juta.

Dari total temuan, produk pangan kedaluwarsa masih mendominasi. Yakni, sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Berikut jenis produk pangan kedaluwarsa yang mendominasi:

Baca juga: Sejarah dan Alasan Tidak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Khong Guan

 

Produk pangan ilegal

Sementara produk pangan ilegal, sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Jenis produk pangan tanpa izin edar alias ilegal antara lain:

  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Bumbu siap pakai
  • Makanan ringan ekstrudat
  • Minuman berperisa
  • Minuman serbuk kopi

Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen yang ditemukan di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta, dan Banyumas.

Berikut beberapa pangan rusak yang paling banyak ditemukan BPOM:

  • Susu Kental Manis (SKM)
  • Saus
  • Ikan dalam kaleng
  • Susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril
  • Biskuit

Mengalami penurunan

Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan persentase sarana dan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari yang semula 40,28 persen pada 2021 menjadi 31,65 persen di 2022. Serta, sebanyak 125.231 produk TMK turun menjadi 41.709 produk pada 2022.

Penurunan tersebut, menurut Penny tidak lepas dari upaya yang dilakukan BPOM bersama lintas sektor terkait melalui berbagai cara.

“Melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,” jelas dia.

Baca juga: Sidak Supermarket di Kelapa Gading, BPOM DKI Jakarta Temukan Produk Kemasan Rusak dan Kedaluwarsa

 

Bahaya produk TMK dan sanksi

Produk pangan olahan yang TMK, menurut BPOM tidak aman untuk dikonsumsi dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Adapun sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.

Phaknya juga memerintahkan distributor untuk mengembalikan produk ke supplier dan memerintahkan untuk memusnahkan produk yang rusak dan kedaluwarsa.

“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya,” ujar Penny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi