Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
AP/STR
Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaian
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Indonesia mendapatkan kuota Haji 2022 dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Terkait dengan kuota haji ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan tersebut disampaikan mengenai pembagian kuota reguler dan khusus serta kuota bagi tiap-tiap daerah di Indonesia. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 22 April 2022. 

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?

Pembagian kuota haji 2022

Berdasarkan aturan tersebut, kuota haji 100.051 dialokasikan untuk kuota haji reguler sebanyak 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:

Kuota haji reguler maupun haji khusus tahun 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

 

Pembagian kuota tiap daerah

Sesuai aturan tersebut, berikut ini pembagian kuota haji di tiap-tiap daerah

1. Sumatra

  • Aceh: 1.999
  • Sumatra Utara: 3.802
  • Sumatra Barat: 2.106
  • Riau: 2.304
  • Kepulauan Riau: 589
  • Jambi: 1.328
  • Sumatra Selatan: 3.201
  • Kepulauan Bangka Belitung: 486
  • Bengkulu: 747
  • Lampung: 3.219

2. Jawa-Bali

  • DKI Jakarta: 3.619
  • Banten: 4.319
  • Jawa Barat: 17.679
  • Jawa Tengah: 13.868
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  • Jawa Timur: 16.048
  • Bali: 319

3. Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat: 2.054
  • Nusa Tenggara Timur: 305

4. Kalimantan

  • Kalimantan Barat: 1.150
  • Kalimantan Tengah: 736
  • Kalimantan Selatan: 1.743
  • Kalimantan Timur: 1.181
  • Kalimantan Utara: 190

5. Sulawesi

  • Sulawesi Utara: 326
  • Gorontalo: 447
  • Sulawesi Tengah: 910
  • Sulawesi Barat: 663
  • Sulawesi Selatan: 3.320
  • Sulawesi Tenggara: 922

6. Maluku-Papua

  • Maluku: 496
  • Maluku Utara: 491
  • Papua Barat: 330
  • Papua: 491

Nah itulah kuota haji Indonesia 2022 setelah dibagi per provinsi.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi