Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penumpang Kereta Api yang Dikecualikan Menunjukkan Tes Negatif Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
H-6 Lebaran 2022, para pemudik mulai padati Stasiun Pasar Senen untuk melakukan perjalanan ke kampung halamannya pada Selasa (26/4/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022.

Dengan sudah melakukan vaksinasi booster, penumpang transportasi Kereta Api (KA) Jarak Jauh mendapat keuntungan dengan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster tetap harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes Antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, selain orang yang sudah melakukan vaksinasi booster ternyata tedapat dua kategori lain yang tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan terdapat tiga kategori orang yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 ketika hendak melakukan perjalan dengan KA Jarak Jauh.

Berikut ini adalah kategori yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19:

  1. Pelanggan yang mendapat vaksinasi ketiga (booster)
  2. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
  3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun

"Kewajiban menunjukkan hasil negatif Covid-19 hanya berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Rute Perjalanan Tambahan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?

Pelanggan yang tidak menunjukkan hasil tes negatif Covid-19

Selain ketiga kategori tersebut, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Nantinya, jika penumpang KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 maka pemberangkatannya akan ditolak oleh KAI.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," jelas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Update Jadwal Kereta Api Medan Binjai 2022

Aturan naik kereta api Jarak Jauh

Dikutip dari laman resmi KAI, berikut ini adalah aturan naik kereta api Jarak Jauh menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
  • Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?

Pelanggan kereta api juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebagai berikut:

  • Wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  • Menjaga jarak, menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas
  • Menghindari makan bersama
  • Menggunakan hand sanitizer
  • Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam)
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

Penumpang kereta api juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dan waktu buka puasa.

Baca juga: Benarkah Hand Sanitizer Dapat Merusak Kesehatan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi