Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaian
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota Haji 2022 untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 Hijriah (H)/2022 Masehi (M).

Dalam aturan tersebut disampaikan mengenai pembagian kuota reguler dan khusus serta kuota bagi tiap-tiap daerah di Indonesia.

KMA Nomor 405 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 22 April 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan

Lantas, mulai tanggal berapa jemaah haji Indonesia diberangkatkan?

Rencana perjalanan haji 2022

Adapun rencana perjalanan haji (RPH) 1443 H/2022 M ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pada 19 April 2022.

Kompas.com mendapatkan dokumen rencana perjalanan haji (RPH) tahun 1443 H/2022 M tersebut dari Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid pada Kamis (28/4/2022) siang.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Berikut rencana perjalanan haji (RPH) tahun 1443 H/2022 M:

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?

Pembagian kuota haji 2022

Berdasarkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tersebut, kuota haji 100.051 dialokasikan untuk kuota haji reguler sebanyak 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 orang.

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:

Baca juga: Mengapa Respons Dunia terhadap Konflik Rusia-Ukraina dan Palestina-Israel Berbeda?

Kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi