KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara daring.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (26/4/2022).
"Penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring. Tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Adapun di dalam pasal 18 poin ketiga Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, tertulis sebagai berikut:
"Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring."
Dua ayat yang dimaksud merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Lantas apa saja persyaratan klaim JHT?
Syarat klaim JHT lebih sederhana
Ida mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, persyaratan klaim JHT lebih sederhana dibandingkan peraturan sebelumnya.
Berikut rincian persyaratan klaim JHT berdasarkan kriteria peserta JHT:
1. Peserta yang mencapai usia pensiun:- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pengunduran diri dari perusahaan setempat
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti surat PHK
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
4. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ahli waris
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker
Sebagai tambahan informasi, seluruh dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT ini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan manfaat klaim JHT, yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli," terang Ida.
Sebelumnya, syarat pengajuan klaim JHT harus mengajukan 4 dokumen asli, di antaran klaim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu EKluarga, dan surat keterangan lainnya.
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun
Mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan sebelum pekerja berusia 56 tahun.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida.
"Sekali lagi saya samapaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT," imbuhnya.
Adapun kriteria pekerja yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang mencapai usia pensiun
- Pekerja mengalami cacat total tetap
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mengundurkan diri
- Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan
- Pekerja meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Lihat Foto
Cara klaim JHT lewat aplikasi
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara klaim JHT melalui aplikasi JMO:
- Mengunduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Klik menu “Pengkinian Data”
- Muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah” Melakukan verifikasi data peserta
- Klik “Selanjutnya”
- Mengisi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
- Mengisikan data NPWP dan rekening bank
- Klik “Selanjutnya”
- Mengisi data kependudukan dan data tambahan lainnya.
- Selanjutnya klik “Konfirmasi”
- Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
- Halaman selanjutnya akan muncul data kepesertaan
- Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
- Lakukan verifikasi wajah
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan rincian saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Lalu klik “Konfirmasi”.
Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya
Mengganti aturan sebelumnya
Ida menjelaskan, dengan disahkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 resmi dicabut.
"Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT," ungkap Ida.
Kendati demikian, kemudahan dalam proses kalim manfaat KHT tidak serta merta menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
“Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh dia.
Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja