Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat Mudik, Rakyat Indonesia!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Wulandari Wulandari
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, syarat mudik Lebaran 2022, protokol kesehatan mudik Lebaran 2022.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang paling dinanti oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Bagi para pedagang, Lebaran memberi berkah tersendiri dengan meningkatnya omset penjualan dagangan mereka.

Sementara para perantau, menganggap Lebaran adalah momen yang cocok untuk berkumpul bersama keluarga dan kawan lama setelah lama tak bersua. Melepas lelah, juga rindu.

Momen Lebaran selalu terasa istimewa. Apalagi Lebaran kali ini, di mana situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya akibat Covid-19.

Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas. Judul novel Eka Kurniawan inilah yang mungkin paling bisa menggambarkan semangat mudik masyarakat Indonesia di tahun 2022 ini.

Tak heran, berbagai strategi pun disiapkan oleh pihak kepolisian dan pemerintah untuk mengantisipasi luapan arus mudik tahun ini yang disinyalir akan besar-besaran.

Berbicara mengenai mudik, tradisi ini sebenarnya sudah ada sejak era Majapahit.

Baca juga: Bazar Mudik Lebaran 2022 Digelar di Rest Area 39A pada 28-30 April

Sejarah mudik

Wilayah kekuasaan Majapahit yang begitu luas mengharuskan kerajaan untuk menempatkan pejabat-pejabatnya hingga ke Sri Lanka dan Semenanjung Malaya.

Sampai pada suatu ketika, pejabat-pejabat itu akan kembali ke pusat kerajaan untuk menghadap raja dan mengunjungi kampung halaman.

"Selain berawal dari Majapahit, mudik juga dilakukan oleh pejabat dari Mataram Islam yang berjaga di daerah kekuasaan. Terutama mereka balik menghadap Raja pada Idul Fitri," kata Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Silverio Raden Lilik Aji Sampurno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Akan tetapi, istilah "mudik" baru populer sekitar 1970-an. Kata ini menjadi sebutan untuk perantau yang pulang ke kampung halamannya.

Dalam bahasa Jawa, masyarakat mengartikan mudik sebagai akronim dari "mulih dhisik" yang berarti "pulang dulu".

Sementara, masyarakat Betawi mengartikan mudik sebagai kembali ke udik. Dalam bahasa Betawi, udik berarti kampung. Akhirnya, secara bahasa mengalami penyederhanaan kata dari "udik" menjadi "mudik".

Baca juga: Lusa Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Jadwal dan Link Streamingnya

Dalam penjelasan lain, Wikipediawan sekaligus Direktur Utama Narabahasa, Ivan Lanin, mengatakan asal-usul kata ini sudah ada sekitar tahun 1390.

Kata "mudik" ditemukan dalam naskah kuno berbahasa Melayu.

"Dari penelusuran di Malay Concordance Project, kata 'mudik' sudah dipakai pada naskah Hikayat Raja Pasai yang bertarikh sekitar 1390," kata Ivan.

Dalam naskah tersebut, kata "mudik" memiliki arti "pergi ke hulu sungai".

Namun, kata itu mengalami perubahan makna dalam perkembangannya dan kini dimaknai dengan pergi ke kampung halaman.

"Dari arti awal 'pergi ke hulu sungai', kata ini mengalami perubahan makna 'pergi ke kampung' karena hulu sungai (pedalaman) dianggap identik dengan kampung asal," ujarnya.

Baca juga: 7 Aplikasi Streaming untuk Menemani Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Pesan Kapolri

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, akan ada 85 juta orang Indonesia yang mudik di Lebaran kali ini.

Ia pun mengimbau agar pemudik tidak memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanannya jika tubuh sudah didera lelah.

"Telah disiapkan rest area-rest area yang bisa digunakan masyarakat pada saat sudah mengemudi dan melampaui jam atau ketahanannya," kata Sigit, Rabu (27/4/2022).

"Kita imbau bisa istirahat sejenak di rest area yang tentunya di situ sudah ada pos pelayanan terpadu, pos pelayanan bagi masyarakat," sambungnya.

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan mudik, sejumlah skenario diberlakukan.

Baca juga: Syarat Mudik Naik KA, Cek Golongan yang Tak Perlu Menunjukkan Antigen/PCR!

Di jalan tol, akan ada sistem satu arah, ganjil genap pada jam tertentu, contraflow, manajemen rest area, optimalisasi gardu gerbang tol, mobile reader, dan percepatan penanganan saat terjadi gangguan di jalan tol.

Di jalan non-tol, sejumlah aturan telah direncanakan, seperti satu arah di kawasan khusus, pembatasan lokasi putar arah, dan pengaturan hambatan samping seperti bus dan angkot yang berhenti di bahu jalan.

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski situasi pandemi di Indonesia sudah terkendali.

Karena itu, pihaknya pihaknya telah menyediakan gerai vaksinasi bagi para pemudik yang ingin menjalankan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, dosis kedua, dan dosis ketiga.

"Dengan begitu kita yakin masyarakat yang mudik dan pulang semuanya dalam keadaan terjaga imunitas tinggi dan laju Covid-19 bisa kita jaga," kata dia, Senin (25/4/2022).

Untuk para pemudik, hati-hati di jalan..

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi