Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Tertangkapnya Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menghadirkan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/4/2022) di rumah dinasnya.

Sejak saat itu, Ade Yasin bersama beberapa orang lainnya yang diduga terkait dengan tindak suap yang dilakukan, dibawa oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Atas pemeriksaan yang  telah dilakukan, kini Ade Yasin pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan lembaga anti rasuah itu.

Dan berikut ini adalah sejumlah fakta dari penangkapan Ade Yasin oleh KPK berdasarkan pemberitaan yang telah dimuat Kompas.com sebelumnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

1. Terjaring OTT KPK

Ade menjadi satu dari 11 orang yang terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade, sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwalian Jawa Barat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor juga turut diamankan oleh KPK terkait kasus ini.

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Bandung, Bogor, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan dengan tujuan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dari OTT itu, diamankan uang senilai Rp 1,024 miliar yang terdiri dari Rp 570 uang tunai dan Rp 454 uang dalam rekening.

Baca juga: Geledah 4 Tempat di Bogor Terkait Kasus Ade Yasin, KPK Sita Dokumen Keuangan dan Pecahan Mata Uang Asing

2. Ditetapkan tersangka

Setelah melalui pemeriksaan di KPK, Ade Yasin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 bersama 7 orang yang lain.

Dalam kasus ini, Ade adalah pihak pemberi suap.

Ada 3 orang lain yang juga menjadi tersangka dalam posisi sama seperti Ade, mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Sub Direktorat Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

3. Bantah lakukan suap

Atas dugaan suap yang dialamatkan padanya, perempuan 53 tahun itu membantah telah melakukan perbuatan tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Padahal, menurutnya ia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap sebagaimana disebutkan.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," lanjut dia.

Namun, terkait pengakuan Ade itu, KPK menyebutnya sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, KPK: Itu Hal yang Lumrah

4. Senin larang ASN terima gratifikasi, Rabu diciduk KPK

Ada ironi yang terjadi dalam kasus Ade Yasin ini. Dua hari sebelum diciduk KPK, Senin (25/4/2022), Ade melarang para ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak menerima gratifikasi di momen jelang Lebaran ini.

Larangan itu dituangkan melalui Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade dalam SE tersebut.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” lanjut dia.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, Auditor BPK yang Korupsi Wajib Dihukum Berat

5. Kakak-adik jadi tahanan KPK

Apa yang dialami Ade saat ini rupanya tak jauh beda dengan yang dialami sang kakak, Rachmat Yasin, yang juga menjabat Bupati Bogor saat itu.

Keduanya sama-sama berujung ditangkap KPK atas kasus suap.

Jika Ade ditangkap akibat dugaan melakukan suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat, Rachmat Yasin dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Suap yang dilakukannya saat itu sebesar Rp 4,5 miliar.

Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam di kediaman pribadinya di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Sumber: Kompas.com (Irfan Kamil/Editor: Bagus Santosa, Rachmawati, Krisiandi, Aryo Putranto Saptoutomo)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi