KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital secara bertahap mulai hari ini, Sabtu, 30 April 2022.
Akibat pergantian saluran tersebut membuat masyarakat di sebagian besar daerah kabupaten/kota yang berada di Indonesia tidak dapat lagi mengakses siaran TV analog saat Lebaran 2022.
Dilansir dari Indonesia.go.id, penghentian saluran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Tahap kedua, pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota.
Tahap terakhir atau ketiga, pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Pada tahap pertama saluran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati saluran digital.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital
Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis Akan Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Daftar wilayah penghentian siaran tv analog tahap 1
Berikut ini adalah daftar daerah kabupaten/kota yang saluran TV analognya sudah mulai dimatikan pada 30 April 2022 dilansir dari laman Kominfo:
Aceh- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Pematangsiantar
- Kota Tanjung Balai
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Padang
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Sawahlunto
- Kabupaten Padang Panjang
- Kabupaten Bukittinggi
- Kabupaten Pariaman
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Riau- Kabupaten Kampar
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kota Dumai
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kota Jambi
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kota Palembang
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringseweu
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
Baca juga: 5 Tips Searching di Google dari Kominfo
Kepulauan Bangka Belitung- Kabupaten Bangka Tenga
- Kota Pangkal Pinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
Baca juga: Kominfo dan Pemblokiran Situs Palsu Pedulilindungia.com
Banten- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kota Mataram
- Kabupaten Kupang
- Kota Kupang
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
- Kota Pontianak
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tabalong
Baca juga: Ramai Unggahan Foto KTP Tanpa Sensor di Website Pemerintah, Ini Penjelasan Kominfo
Kalimantan Tengah- Kabupaten Pulang Pisau
- Kota Palangkaraya
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Balikapapan
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kabupaten Sigi
- Kota Palu
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan
- Kota Makassar
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
Sulawesi Tenggara- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kota Kendari
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kota Gorontalo
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kota Ambon
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kota Ternate
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keerom
- Kota Jayapura
- Kabupaten Sorong
- Kota Sorong
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: Tanggapan Kominfo soal Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan Free Fire
Kelebihan dari TV digital
Dirjen SDPPI dan Plt Dirjen PPI Kominfo Ismail menjelaskan bahwa terdapat dua keuntungan dari penggunaan siaran TV digital.
Keuntungan pertama adalah kualitas gambar siaran TV digital yang sangat jelas dan memiliki output suara yang jernih.
Kedua, memiliki banyak program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu bagi masyarakat.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo
Selain itu, dua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pengguna siaran TV digital dengan gratis, karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA).
“Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV analog (yang gratis), tapi siaran TV digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” kata Ismail, dikutip dari laman Kominfo, Selasa (17/8/2021).
Terdapat juga manfaat yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif masyarakat, seperti membuka lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian.
Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, siaran TV digital juga dapat menyerap tenaga kerja kreatif misalnya di bidang pembuatan konten siaran.
Baca juga: Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini