Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Zakat fitrah dibayarkan setiap tahunnya oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat.

"Zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat," kata Asrorun pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Dia juga menjelaskan zakat masuk kategori ibadah mahdlah, salah satu rukun Islam. Dalam pelaksanaan ibadah mahdlah, dibutuhkan adanya niat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Besok, Apakah Lebaran Tahun Ini Bersamaan?

Niat zakat fitrah

Ketika hendak mengeluarkan harta zakat, muzakki (orang yang membayar zakat fitrah) harus berniat membayar zakat.

"Tetapi (niat) tidak harus dalam bentuk ikrar atau ijab qobul serta salaman antara muzakki dan penerima," ujar Asrorun.

Dia mengatakan niat bisa diekspresikan secara lisan maupun dalam hati. Jika dengan lisan contohnya sebagai berikut:

"Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya (bisa ditambahkan untuk anak/istri jika pembayaran tidak hanya untuk dirinya) sebagai kewajiban saya karena Allah SWT."

"Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala (artinya: aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala)."

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan tentang niat zakat, apakah harus diucapkan atau tidak. Para ulama ternyata saling berbeda pendapat.

Anwar mengatakan ada ulama yang menyatakan tidak harus diucapkan karena dengan adanya penyerahan zakat fitrah tersebut itu sudah mencerminkan niat dan ijab qobul. Tapi juga ada ulama yang mengatakan niat itu harus diucapkan.

"Ucapannya sebaiknya dalam bahasa Arab tapi dalam bahasa Indonesia juga boleh, misalnya aku berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah ini untuk diriku sendiri dan juga untuk istri/suami dan anak-anakku, fardu karena Allah ta'ala," kata Anwar pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Kantor BCA yang Buka Saat Libur Lebaran 4-5 Mei 2022

Besaran zakat fitrah

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang mengaku dirinya beragama Islam yang mampu dan dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Besaran zakatnya untuk setiap orang yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya atau bisa diganti dengan uang setara dengan harga 2,5 kg beras tersebut.

"Yang berkewajiban untuk membayar zakat fitrah ini adalah beragama Islam, merdeka/bukan budak, berkecukupan atau mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari dan sudah datang waktunya yaitu di bulan Ramadhan," ujar Anwar.

Baca juga: Dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat

Waktu paling utama membayar zakat fitrah

Adapun waktu yang paling utama membayarkan zakat fitrah adalah pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

"Waktu pembayarannya pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri, tapi lebih utama waktu pemberiannya di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri," tutur Anwar.

Suatu ibadah sendiri harus memenuhi rukun agar sah. Berikut ini rukun zakat fitrah:

  1. Niat zakat
  2. Muzakki: ada orang yang membayar zakat fitrah
  3. Mustahiq: ada orang yang akan menerima zakat fitrah
  4. Benda atau uang yang akan diberikan kepada mustahiq.
  5. Ijab qobul.

Lantas, apakah bayi di dalam kandungan juga wajib dizakati?

Anwar menjawab untuk bayi dalam kandungan tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya.

"Bayi yang dalam kandungan tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya," ujar Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi