Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Beli Pulsa Listrik Kena Pajak hingga 19 Persen, Ini Penjelasan PLN

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar Twit tentang PPn token listrik
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pada Kamis (28/4/2022), viral di Twitter tentang pajak dari pembelian pulsa listrik yang jumlahnya cukup besar.

Akun ini menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710.

Berikut ini narasinya:

"Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Bank Rp.3,000,-
PPN Rp.18,181,-
PPJ Rp.16,529,-
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.

*Jml pungutan Rp.37,710, artinya,
Pajak + biaya nyaris 19%

#Selamatmenikmati negara loh jinawi"

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Isi Token Rp 50.000 yang Didapat 3.600

Apakah pembelian pulsa listrik atau token dikenai PPN?

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, menanggapi untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik PLN langkah pertama adalah mengetahui tarif listrik per kWh.

"Pertama adalah mengetahui patokan tarif listrik per kWh," kata Diah pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi. Hingga April 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

  1. RI 900 VA (RTM) Rp 1.352/kwh
  2. RI 1.300 VA Rp 1.444,70/kwh
  3. RI 2.200 VA Rp 1.444,70/kwh
  4. R2 3.500-5.500 VA Rp 1.444,70/kwh
  5. R3 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kwh
  6. B2 6.600-200 KVA Rp 1.444,70/kwh
  7. B3 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh
  8. I3 TM di atas 200 KVA-30.000 KVA Rp 1.035,78/kwh
  9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp 996,74/kwh
  10. P1 6.600 VA-200 KVA Rp 1.444,70/kwh
  11. P2 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh
  12. P3/TR Rp 1.444,70/kwh
  13. L/TR/TM Rp 1.644,52/kwh.

Baca juga: Gagal Input Token Listrik? Ini Penyebab dan Solusinya dari PLN

"Kedua, selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ)," ujar Diah.

Dia juga menjelaskan PPJ besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

"Ketiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, pelanggan yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," imbuh Diah.

Dia mengatakan PLN juga mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Diah mengingatkan bahwa di luar nominal rupiah pembelian listrik, ada juga biaya administrasi bank atau penyedia layanan pembayaran.

Sebagai contoh, simulasi pembelian token listrik Rp 200.000 untuk pelanggan R3/7.700 VA dengan Peraturan Daerah yang menetapkan PPJ 10 persen adalah sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi