Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM atau Pajak STNK Habis Saat Libur Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara, hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Pada tanggal-tanggal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pelayanan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya tutup.

Lalu, bagaimana jika masa berlaku SIM atau pembayaran pajak STNK kita habis saat masa cuti bersama atau hari libur nasional?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

Penjelasan polisi

Menanggapi hal itu, Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamongan Aipda Purnomo membenarkan bahwa pelayanan SIM maupun STNK akan tutup pada saat cuti bersama dan tanggal merah.

Meski begitu, ia menjelaskan, petugas kepolisian masih berjaga untuk mengawal keberlangsungan arus mudik Lebaran dan aktivitas pengendara di jalan raya.

"Iya, jadi kalau Lebaran itu polisi tetap bertugas, tapi memang pelayanan administrasi untuk SIM dan STNK tutup," ujar Purnomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Ia mengatakan, jika seseorang masa berlaku SIM atau STNK-nya habis saat libur Lebaran, maka bisa diurus setelah libur Lebaran tersebut.

"Biasanya 2 sampai 3 hari kemudian (setelah berakhirnya masa cuti bersama dari pemerintah)," lanjtu dia.

Artinya, pelayanan administrasi untuk mengurus SIM dan STNK bakal dibuka kembali pada tanggal 7-9 Mei 2022.

Menurut Purnomo, ada masa dispensasi atau keringanan bagi masyarakat yang batas akhir masa berlaku SIM atau pajak STNK-nya jatuh pada tanggal merah.

Hal ini juga berlaku untuk cuti bersama.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sebab, kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.

Adapun ketentuan ini juga berlaku bagi pemilik SIM A atau SIM C.

Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Cara perpanjang SIM via online

Dikutip dari Kompas.com, (7/2/2022), pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja atau lewat aplikasi polri.go.id.

Berikut tata caranya:

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  4. Isi data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK

Cara bayar pajak STNK secara online

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar, antara lain:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi