KOMPAS.com – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup selama libur Lebaran 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.
Tenggang waktu perpanjangan tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi,” ujar Faisal.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak melakukan perpanjangan, dan pemilih hendak mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Faisal menambahkan, penerbitan SIM baru harus sesuai dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru.
"Jadi ya dianggap SIM-nya sudah mati dan harus membuat baru lagi," katanya lagi.
Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?
Tentang perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Dikutip dari Kompas.com, 7 Februari 2022, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022
Adapun aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rincian biaya perpanjangannya:
- Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Terdapat pula biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca juga: Update Lokasi Vaksinasi Booster di Jabodetabek untuk Syarat Mudik Lebaran 2022