Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Jadwal Pelayanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Serafina Ophelia
Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup selama libur Lebaran 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.

Tenggang waktu perpanjangan tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi,” ujar Faisal.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak melakukan perpanjangan, dan pemilih hendak mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.

Faisal menambahkan, penerbitan SIM baru harus sesuai dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru.

"Jadi ya dianggap SIM-nya sudah mati dan harus membuat baru lagi," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?

Tentang perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Februari 2022, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022

Adapun aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjangannya:

  • Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Terdapat pula biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Baca juga: Update Lokasi Vaksinasi Booster di Jabodetabek untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi