KOMPAS.com - Setelah menjalani puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, umat Islam bersukacita merayakan hari raya Idul Fitri.
Selain kuliner, mengunjungi tempat wisata bersama keluarga menjadi salah satu pilihan.
Tentunya, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan ketat dan memperhatikan syarat berwisata sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Baca juga: Destinasi Wisata Semarang Saat Libur Lebaran 2022
Harga tiket pantai-pantai di Gunungkidul
Bagi Anda yang berminat berkunjung ke pantai-pantai di Gunungkidul, berikut informasi tiket masuknya, dikutip dari laman resmi Pemkab:
Harga tersebut sudah termasuk akses masuk ke pantai-pantai berikut:
- Pantai Kukup
- Pantai Ngrawe
- Pantai Watu Kodok
- Pantai Sepanjang
- Pantai Nglolang
- Pantai Drini
- Pantai Ngrumput
- Pantai Krakal
- Pantai Slili
- Pantai Sadranan
- Pantai Sundak
- Pantai Ngandong
- Pantai Pulangsawal (Indrayanti)
- Pantai Seruni
- Pantai Pok Tunggal
Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Pantai di Gunungkidul, Bisa Dibeli secara Online
2. Kawasan Pantai Wediombo: Rp 5.000Harga tersebut sudah termasuk akses masuk ke pantai-pantai berikut:
- Pantai Jungwok
- Pantai Watu Lumbung
- Pantai Nggreweng
- Pantai Sedahan
- Pantai Nampu
Harga tersebut sudah termasuk akses masuk ke pantai-pantai berikut:
- Pantai Nglambor
- Pantai Jogan
Baca juga: 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka Kembali
4. Kawasan Pantai Ngobaran: Rp 5.000Harga tersebut sudah termasuk akses masuk ke pantai-pantai berikut:
- Pantai Ngrenehan
- Pantai Nguyahan
Masyarakat juga bisa memesan tiket secara online melalui ewisata.gunungkidulkab.go.id.
Lengkapi data yang dibutuhkan dan tanggal kunjungan, kemudian proses pembayaran dilakukan melalui BRI.
Kendati tempat wisata kini telah dibuka, pengunjung harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Daftar Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi jika Mudik ke Wonogiri
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.
Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.
Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.
Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.
Baca juga: Alarm Tsunami BMKG Terpasang di 66 Titik, Segera Jauhi Pantai jika Berbunyi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.