Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kerja Saat Idul Fitri Dapat Upah Lembur, Ini Cara Hitungnya

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi lembur
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu hari libur nasional di Indonesia.

Oleh karena itu para pekerja bisa berlibur pada hari tersebut. Meski begitu, ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya masuk di hari itu.

Tahukah Anda bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional seperti saat Idul Fitri berhak mendapat upah lembur?

Dilansir Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, pekerja atau buruh sebenarnya tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya sebagai berikut:

  1. Harus dilaksanakan secara terus-menerus
  2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara menghitung upah kerja lembur hari libur nasional?

Baca juga: Catat, Berikut Titik Utama Kemacetan Selama Puncak Arus Balik 6-8 Mei 2022

Ketentuan upah lembur di hari libur nasional

Ketentuan bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri adalah sebagai berikut:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu 2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Baca juga: Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan

Cara menghitung upah lembuh di hari libur nasional

Contoh penghitungan upah lembur sebagai berikut:

Ada seorang pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam: upah bulanan dibagi 173

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar:

7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi