Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Hukumnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Creativa Images
Ilustrasi Lebaran, cara menjaga kesehatan saat mudik Lebaran.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Saat lebaran atau Idul Fitri biasanya seluruh keluarga akan berkumpul, bahkan hingga saudara-saudara jauh yang selama ini jarang bertemu.

Setiap lebaran ramai pembahasan mengenai boleh tidaknya menikahi sepupu. Warganet banyak mempertanyakan hukum boleh tidaknya menikahi sepupu.

Namun, bolehkah menikahi sepupu?

Baca juga: Ini Gejala Hepatitis Akut Misterius yang Serang Anak-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

"Boleh," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Lantas, dia menjelaskan bahwa saudara perempuan yang merupakan anak paman/bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Adapun beberapa yang tidak boleh dinikahi atau yang disebut mahram, disebutkan oleh Asrorun antara lain ibu, anak, saudara perempuan, dan keponakan.

"Ibu, anak, saudara perempuan, keponakan (anaknya saudara), nggak boleh," ujar Asrorun.

Baca juga: Cuaca Panas Saat Lebaran, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan BMKG

Lebih lanjut dalam laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan ihwal mahram.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Berdasarkan definisi tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:

  1. ibu-ibumu
  2. anak-anakmu yang perempuan
  3. saudara-saudaramu yang perempuan
  4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  5. saudara-saudara ibumu yang perempuan
  6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Syamsul menambahkan poin ke-7 yaitu 'anak akibat dari perzinaan' dengan berdalil pada keumuman firman Allah:

“… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

Baca juga: Mengenal Adenovirus, Diduga Jadi Penyebab Hepatitis Misterius pada Anak

2. Mahram sebab susuan

Dia menjelaskan mahram sebab susuan ada 7 golongan. Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23: "ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."

Terkait apakah saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram, hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang mengatakan sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga 3 kali menyusui.

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu mahram sebab perkawinan ada 6 golongan, yaitu:

  1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23)
  2. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23)
  3. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23)
  4. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22)
  5. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23)
  6. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa: 24).

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.

Baca juga: Masuk Kerja Saat Idul Fitri Dapat Upah Lembur, Ini Cara Hitungnya

Sementara itu, dilansir laman NU, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4, yaitu:

  1. istri ayah
  2. istri anak laki-laki
  3. ibunya istri (mertua)
  4. anak perempuannya istri (anak tiri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi