KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022).
Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).
Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.
Baca juga: Ibu Kota Dipindah ke Kalimantan Timur, Ini Potensi Bencananya...
Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.
"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.
Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN
Lantas bagaimana syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN?
PNS bisa menjadi pegawai Otorita IKN
Mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.
"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," tulis pasal 5 ayat 3.
Adapun bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.
Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS
PPPK sebagai pegawai otorita IKN
Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN.
Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?
Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis aturan tersebut.
Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Baca juga: Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK
Daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN
Dikutip dari Kompas.com (14/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.
Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster.
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:
Klaster 1- Presiden dan para pejabat negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kantor Staf Presiden
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
- Markas Besar Polri
- Pasukan Pengamanan Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian BUMN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Kena Omel Jokowi soal Belanja Barang Impor
Klaster 3- Kementerian Agama
- Kementerian Sosisal
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
- LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).
Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono