Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) selama seminggu bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Usul tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo merespons dengan positif pernyataan Kapolri tersebut.

Menpan RB menginstruksikan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo dikutip dari laman KemenPAN RB, Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Libur Sekolah Diperpanjang, ASN dan Karyawan Swasta Diimbau WFH

Seberapa efektifnya kebijakan WFH?

Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah.

Karena sekarang instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

Sehingga, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.

Sebabnya pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, jadi WFH dapat dijadikan sebagai sarana untuk isolasi mandiri selama beberapa hari.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Tjahjo.

Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan RB Restui WFH Seminggu untuk ASN

Pernyataan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Kebijakan tersebut dapat dilakukan selama satu minggu setelah arus balik masa mudik Lebaran 2022.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ujar Listyo.

Pada Rabu (4/5/2022) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pemudik yang melakukan perjalanan arus balik dan akan diprediksi puncaknya pada Minggu (8/5/2022).

Menteri Kemenhub Budi Karya Sumadi mengatakan jika pihaknya bersama Korps Lalu Lintas Polri akan menyiapkan skema one way dan ganjil genap hingga 9 Mei 2022.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi