KOMPAS.com - Pemerintah resmi membentuk tim transisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) guna menyukseskan upaya pemindahan IKN.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno pada 28 April lalu.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi," bunyi Pasal 1 Kepmensesneg, dikutip pada Minggu (8/5/2022).
Lantas apa saja tugas dan fungsi tim transisi pemindahan IKN?
Baca juga: Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pegawai hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Tugas dan fungsi tim transisi IKN
Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 juga mengatur apa saja tugas dan fungsi tim transisi IKN, terutama di dalam Pasal 3.
Pasal 3 huruf a menjelaskan tim transisi bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, pada huruf b, tim juga bertugas memfasilitasi tindak lanjut arahan atau kebijakan presiden untuk memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Mereka pun bertugas memberikan fasilitas bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Memberikan masukan mengenai langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," terang Pasal 3 huruf d.
Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono
Huruf e, tugas dan fungsi tim ini membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.
Kemudian, mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim transisi juga membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 huruf i.
Lalu, siapa saja yang mengisi jabatan di tim transisi ini?
Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Susunan anggota tim transisi IKN
Berikut susunan keanggotaan tim transisi pemindahan IKN, sesuai dengan Pasal 2 Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022:
Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
Sekretariat yang terdiri atas:
Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi
- Koordinator: Sidik Pramono
- Panji Himawan
Tim Ahli
- Koordinator: Wicaksono Sarosa
- Masjaya
- Sofian Sibarani
- Irfan Ahadi Tachrir
- Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan
- Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
- Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas
- Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
Baca juga: PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Ini Ketentuannya
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
- Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
- Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
- Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN
- Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
- Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Baca juga: Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN
Bidang Koordinasi Investasi
- Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi, Sekretaris Utama BKPM
- Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas
- Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
- Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
- Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
- Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri
Bidang Koordinasi Pendanaan
- Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
- Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
- Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.