Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Pegawai bekerja di ruangan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat diinstruksikan pemberlakuan work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen hadir di kantor hingga tujuh hari mendatang terkait status siaga 1 Covid-19 kawasan Bandung Raya. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag boleh melakukan work from home (WFH) 50 persen.

Edaran tersebut dikeluarkan usai Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan lampu hijau atas usulan Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar para ASN melakukan work from home (WFH) seminggu usai lebaran.

Adapun WFH 50 persen untuk ASN Kemenag berlaku mulai 9-13 Mei 2022.

“Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan WFH 50 persen bagi ASN Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

Nizar menyebut, selain pejabat pusat, surat edaran ditujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Prioritas WFH di lingkungan Kemenag

Menilik aturan tersebut, maka pelaksanaan WFH 50 persen ASN Kemenag diprioritaskan untuk ASN yang mudik lebaran.

Selain itu, para ASN diharapkan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

ASN yang baru pulang mudik diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun selama WFH, ASN diimbau melakukan presensi online.

Surat tersebut ditandatangani Nizar di Jakarta pada 7 Mei 2022.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Masuk Sekolah Terbaru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Alasan Menpan dukung WFH ASN

Sebagaimana diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyetujui aturan WFH ASN usai libur lebaran setelah mendapat usulan dari Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam

Kapolri mengusulkan WFH ASN tersebut dengan tujuan mencegah kemacetan terjadi saat arus balik.

Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?

Dalam keterangannya, Tjahjo memastikan bahwa meskipun WFH, tidak ada pelayanan baik itu urusan administrasi maupun layanan pemerintah lainnya yang terganggu.

Hal itu, karena menurutnya instansi-instansi pemerintah saat ini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem tersebut memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," tutur Tjahjo.

Baca juga: Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi