Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online untuk Melamar Kerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan.

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah dinas ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota tempat domisili pencari kerja.

Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.

Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai.

Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan

Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnya:

Cara membuat kartu kuning secara online

  1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
  3. Klik "Masuk Sekarang".
  4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
  6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
  7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Sebagai corntoh, berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  2. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Selanjutnya petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak. 

Nah, itu lah cara membuat kartu kuning untuk syarat melamar kerja sebagai PNS maupun untuk mendaftar lamaran kerja di instansi swasta.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi