Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Baca di App
Lihat Foto
Fabian Januarius Kuwado
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). Berapa gaji Pasmpampres?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan Presiden Republik Indonesia dalah RI 1, sedangkan pelat nomor kendaraan Wakil Presiden RI adalah RI 2. Lalu siapa yang memakai pelat nomor RI 3 dan RI 4?

Mengenai pelat nomor pejabat, telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.

Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Perkap Nomor 7 Tahun 2021 menuliskan, kendaraan dinas presiden, wakil presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri dengan kode wilayah menggunakan kode registrasi "RI" serta nomor urut registrasi tanpa seri huruf.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf di Akhir Pelat Nomor Kendaraan

Berikut daftar pelat nomor polisi yang menggunakan kode RI:

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

Selain kode "RI", Polri juga mengeluarkan kode khusus lain untuk kendaraan pejabat negara.

Kode CD, diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Diplomatik dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CC diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Konsulat dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CH diberikan kepada kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan dengan susuan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Sementara pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat.

Hanya saja, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi