Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Pascalibur lebaran 2022, Pemda Kabupaten Bandung menggelar apel beserta ASN di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). Bupati Bandung Dadang Supriatna mencatat 96 ASN hadir. Selain itu, Bupati Bandung tak menerapkan WFH.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mekanisme working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan selama sepekan, yakni 9-13 Mei 2022.

Mekanisme WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Minggu (8/5/2022).

Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada hari yang sama.

Dikutip dari Kompas.com (9/5/2022), berikut mekanisme WFH bagi ASN selama sepekan kedepan:

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH di instransi Kemenag

Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Selaras dengan mekanisme WFH ASN yang dikeluarkan oleh Kemendagri, mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag juga dilakukan dengan kuota 50 persen.

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” ungkap Nizar, Minggu (8/5/2022).

Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan WFO adalah adalah ASN yang tidak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

ASN yang baru kembali dari mudik Lebaran 2022 juga diimbau untuk melaksanakan WFH sebagai upaya isolasi mandiri di rumah.

Untuk mengetahui mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag dapat mengunjungi laman ini.

Baca juga: ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Imbauan WFH bagi ASN

Semula imbauan WFH bagi ASN diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan puncak arus balik yang terjadi pada Minggu (8/5/2022).

Dilansir dari laman Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan tersebut dan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” terang Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo mengimbau agar WFH yang dilakukan para ASN tidak mengganggu pelayanan dan urusan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.

Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

Instansi yang melakukan WFH

Dilansir dari Kompas.com (6/5/2022), menindaklanjuti persetujuan Menteri PANRB, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan instansi pemerintah yang melaksanakan mekanisme WFH akan diatur oleh PPK.

Hal tersebut untuk menjamin berlansungnya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

"WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun," pungkas Averrouce.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi