Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang 9-17 Mei 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GILANG SATRIA
SIM A dan SIM C
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau habis masa berlakunya pada saat libur Lebaran bisa diperpanjang mulai Senin (9/5/2022).

Ini merupakan dispensasi dari Kepolisian Indonesia (Polri) karena layanan SIM tutup saat Lebaran.

Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran Bisa Diperpanjang 9-17 Mei 2022

Dalam surat itu, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut, masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari 9-17 Mei 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi masyarakat yang tidak memperpanjang SIM sampai dengan 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan ketentuan penerbitan SIM baru," tulis telegram itu.

Syarat dan biaya perpajangan SIM

Dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Karenanya, total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022

 

Perpanjangan SIM Online

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi.

Website

Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru

Aplikasi

Perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Berikut caranya:

1. Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

2. Buat PIN untuk keamanan

3. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

4. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

5. Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM". Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

6. Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

8. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

10. Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

Baca juga: Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?

 

11. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

12. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi