Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan PPKM Diperpanjang hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang.

Hal tersebut disampai langsung oleh Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM mulai 19 April-9 Mei 2022.

Kendati demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Luhut, pemerintah tetap akan melaksanakan dan memperpanjang PPKM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita hanya mengatakan (situasi Covid-19) tambah membaik tapi tetap menerapkan kehati-hatian," imbuh Luhut.

Adapun aturan lengkap mengenai PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang ini akan segera diatur dalam Inmendagri yang akan disusun dalam waktu dekat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Luar Jawa-Bali Periode 26 April-9 Mei 2022

Tak ada daerah yang berstatus level 4

Pada kesempatan yang sama, Luhut mengatakan bahwa Pemerintah tetap memperpanjang status PPKM di Jawa-Bali kendati situasi Covid-19 sudah membaik.

Bahkan, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di level 4 sebagaimana hasil level assigment yang telah dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022.

"Tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di level 4 yang berada di level 4 lagi," ujar Luhut.

"Hanya saja satu Kabupaten Pamekasan yang berada pada level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home (WFH) selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

Sebab, masyarakat di seluruh Pulau Jawa dan Bali baru-baru ini melaksanakan tradisi mudik Lebaran 2022 sehingga mobilitas mereka cukup tinggi.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto yang juga turut hadir dalam konferensi tersebut menyampaikan rencana pemerintah untuk memperpanjang PPKM luar Jawa Bali.

"PPKM di luar Jawa akan diperpanjang selama dua minggu ke depan," tegas Arilangga.

Artinya, PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 9-23 Mei 2022.

Menurut Arilangga, keputusan untuk memperpanjang status PPKM di luar Jawa-Bali ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun berdasarkan hasil level assigment yang telah dilakukan, berikut status level PPKM di luar Jawa-Bali:

  • 22 Kabupaten/Kota berstatus level 3
  • 276 Kabupaten/Kota berstatus level 2
  • 88 Kabupaten/Kota berstatus level 1

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022

Hingga saat ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sudah menurun. Kini, pihaknya sedang melakukan monitoring dengan kehati-hatian.

"Satu hal yang kami monitoring dengan hati-hati adalah varian baru yang ada di dunia," kata Budi.

Pasalnya, menurut Budi lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi apabila muncul varian baru. Hal tersebut teramati dalam kasus yang terjadi di Afrika Selatan yang mengalami sedikit kenaikan kasus Covid-19.

"Kami mengamati ada satu negara yaitu Afrika Selatan yang ada kenaikan sedikit dan itu disebabkan varian baru BA.4 dan BA.5," imbuhnya.

Kendati demikian, kasus konfirmasi varian baru tersebut masih dalam monitoring WHO karena angka kasusnya masih terbilang kecil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi