Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada Jumat (29/4/2022).

Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Dalam Keppres ini, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian biaya haji 2022 per embarkasi

Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857
  2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073
  3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009
  4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480
  5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009
  8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721
  9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590
  12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741
  13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506

Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?

Selanjutnya, daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05
  2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05
  3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05
  4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05
  5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844
  8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556
  9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425
  12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576
  13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Link untuk cek nama calon jemaah haji 2022

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Minggu (8/5/2022).

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler 2022 sudah selesai.

Daftar nama-nama calon jemaah haji itu, imbuhnya sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal, Waktu, Hukum, hingga Keutamaannya

Para jemaah calon jemaah haji bisa langsung melakukan konfirmasi mulai 9-20 Mei 2022.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag

Dafta nama calon jemaah haji 2022

Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji 2022/1443 H dapat diakses melalui link ini.

Di sana terdapat daftar jemaah lengkap dari 34 provinsi di Indonesia.

Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri juga menampilkan link yang untuk mengakses informasi calon jemaah haji 2022.

Link tersebut adalah sebagai berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.

Baca juga: Mengapa Penetapan Puasa Berbeda tetapi Lebaran Bisa Sama? Ini Penjelasan Kemenag

Baca juga: Beasiswa Santri Kemenag untuk S1 dan S2 Sudah Dibuka, Berikut Informasinya

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Kuota haji tahun ini memang berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

Hal itu menyebabkan ada jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat di tahun ini.

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Fitriatus Shalihah, Lutfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi