KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada Jumat (29/4/2022).
Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam Keppres ini, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H
Rincian biaya haji 2022 per embarkasi
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 35.660.857
- Embarkasi Medan Rp 36.393.073
- Embarkasi Batam Rp 39.686.009
- Embarkasi Padang Rp 37.411.480
- Embarkasi Palembang Rp 39.806.009
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009
- Embarkasi Solo Rp 40.262.721
- Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009
- Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290
- Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590
- Embarkasi Lombok Rp 41.647.741
- Embarkasi Makassar Rp 42.686.506
Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?
Selanjutnya, daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05
- Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05
- Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05
- Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05
- Embarkasi Palembang Rp 81.667.844
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844
- Embarkasi Solo Rp 82.124.556
- Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844
- Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125
- Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425
- Embarkasi Lombok Rp 83.509.576
- Embarkasi Makassar Rp 84.548.341
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Link untuk cek nama calon jemaah haji 2022
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Minggu (8/5/2022).
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler 2022 sudah selesai.
Daftar nama-nama calon jemaah haji itu, imbuhnya sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal, Waktu, Hukum, hingga Keutamaannya
Para jemaah calon jemaah haji bisa langsung melakukan konfirmasi mulai 9-20 Mei 2022.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag
Dafta nama calon jemaah haji 2022
Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji 2022/1443 H dapat diakses melalui link ini.
Di sana terdapat daftar jemaah lengkap dari 34 provinsi di Indonesia.
Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri juga menampilkan link yang untuk mengakses informasi calon jemaah haji 2022.
Link tersebut adalah sebagai berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.
Baca juga: Mengapa Penetapan Puasa Berbeda tetapi Lebaran Bisa Sama? Ini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Beasiswa Santri Kemenag untuk S1 dan S2 Sudah Dibuka, Berikut Informasinya
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Kuota haji tahun ini memang berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu menyebabkan ada jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat di tahun ini.
Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Fitriatus Shalihah, Lutfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)