Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Berikut Profil Lily Wahid Adik Kandung Gus Dur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Anggota tim 9 kyai, Lily Wahid
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Adik kandung Presiden keempat Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Lily Khodijah Wahid meninggal dunia pada Senin (9/5/2022).

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), kabar berpulangnya Lily Wahid dikonfirmasi oleh Nahdlatul Ulama (NU) lewat media resmi NU Online.

"Betul, Mas," ujar Ketua LTN Infokom dan Publikasi Pengurus Besar NU, Ishaq Zubaedi, ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Lily Wahid meninggal dunia pada usia 74 tahun di Rumah Sakit (RS) Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat pada pukul 16.28 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencananya, jenazah Lily akan dikebumikan di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI

Berikut sekilas profil Lily Wahid:

Profil Lily Wahid

Diberitakan Antara, Senin (9/5/2022), Lily Wahid lahir di Jombang pada 4 Maret 1948.

Lily Wahid pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada pemilihan umum (Pemilu 2009), Lily melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenangkan pertarungan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II.
Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Lily Wahid ditempatkan di Komisi I yang membidangi sejumlah kementerian.

Antara lain Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, dan TNI.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Hidup Mieke Wijaya

Lily Wahid pernah diberhentikan PKB dari keanggotaan di DPR, apa sebabnya?

Diberitakan Harian Kompas, 4 Oktober 2012, Lily Wahid dan Effendy Choirie, koleganya dari Fraksi PKB sempat diberhentikan oleh partainya dari keanggotaan di DPR pada 2 Februari 2011.

Salah satu alasannya adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie sering memberikan suara berbeda dengan yang digariskan PKB.

Hal ini paling tidak tampak dalam voting (pengambilan suara terbanyak) pada rapat paripurna pembentukan panitia khusus angket mafia pajak pada 22 Februari 2011 dan Pansus Angket Bank Century pada 3 Maret 2010.

Namun, keduanya tak tinggal diam. Lily Wahid dan Effendy Choirie kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 31 Mei 2011, PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Lily Wahid menempuh beberapa jalur pengadilan

Alasannya, PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena belum melalui penyelesaian internal di PKB, yaitu melalui Majelis Tahkim PKB.

Atas putusan itu, Lily Wahid dan Effendy Choirie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak.

Lily Wahid juga pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan recall atau pemberhentian anggota DPR dan anggota parpol di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 213 Ayat (2) huruf e dan h.

Namun, permohonan tersebut juga ditolak MK.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan menempuh beberapa jalur pengadilan, akhirnya Lily Wahid dan Effendy Choirie menang.

Baca juga: Profil Suryati Marija, Mantan Pelari Nasional yang Meninggal akibat Kecelakaan di Tol Riau

Lily Wahid menang...

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB saat itu, Muhaimin Iskandar terkait pemberhentian dua anggota fraksinya tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada 3 Oktober 2012, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan Muhaimin dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nachrawi terhadap Ketua DPR Marzuki Alie.

Marzuki digugat karena selaku pimpinan DPR tidak meneruskan surat recall atau pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choirie dari keanggotaan di DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam perkara tersebut, Lily Wahid dan Effendy Choirie menjadi tergugat intervensi. Gugatan yang diregister dengan nomor perkara 90/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 4 Juni 2012 itu diputus dengan cepat.

Penolakan PTUN ini diapresiasi oleh Lily. "Saya melaksanakan tugas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilindungi oleh UUD 1945. Partai tak berhak melakukan PAW (penggantian antarwaktu) dalam menjalankan tugas saya," ujar Lily.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi