Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/pri
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-109 Tahun di Monas, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022.

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Namun, apakah kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN di Kemendagri dan BNPP saja?

Kata Kemenpan RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan, WFH bagi ASN bisa dilakukan di semua instansi.

"Bisa, Mas (WFH dilakukan di semua instansi)," ujar Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH bersifat imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2022.

Sehingga, imbuhnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mempertimbangkan berdasarkan sejumlah kriteria sekaligus menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, juga menjamin pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifiknya.

"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," terang Averrouce.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Meski ASN WFH, pelayanan harus tetap berjalan

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, pelaksanaan WFH bagi ASN tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Ia meminta PPK mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Menurut Tjahjo, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri pada 8 Mei 2022.

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

WFH bagi ASN sebagai upaya mengurai kemacetan

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik Lebaran, menurut Tjahjo, WFH juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah.

Tjahjo mengatakan, tentunya kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Baca juga: ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi