KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) lalu ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Adapun di Jawa dan Bali, hanya ada masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM. Lainnya, masuk dalam PPKM level 2.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia, Berlaku 10-23 Mei 2022
Lantas, bagaimana dengan PPKM Jabodetabek?
Level PPKM Jabodetabek
Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berstatus PPKM level 2.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan kriteria PPKM level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Aturan PPKM Jabodetabek
Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:
Kantor non esensialKegiatan perkantoran non esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat perbelanjaanSupermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.
Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Kembali Diperpanjang
Pelaksanaan makan dan minum
Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan 60 menit.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang bukan mulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Baik beroperasi mulaipagi atau malam hari, wajib melakukan skrining pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.
BioskopBioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 75 persen.
Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Adapun khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 75 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.