Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepatu Roda Melintas di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter.com/pativ7
Rombongan pesepatu roda melintas di jalan raya Gatot Subroto
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, video yang merekam rombongan pesepatu roda beraksi melintas di tengah Jalan Gatot Subroto Jakarta, beredar luas di media sosial.

Liuk pengguna sepatu roda di tengah jalan yang ramai itu kemudian menuai banyak kritikan.

Sejumlah warganet menilai apa yang mereka lakukan disebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana aturan penggunaan jalan raya? Bolehkah untuk para pengguna sepatu roda?

Berikut penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub):

Baca juga: Polemik Pesepatu Roda Meluncur di Jalan Gatot Subroto: Dikritik Wagub, Berujung Dipanggil Dipanggil Polisi

Penjelasan Kemenhub

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan menjelaskan, soal siapa yang berhak menggunakan jalan raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tergantung kelas jalan nasional. Kelas jalan provinsi/kabupaten/kota ada di Dishub sesuai kelas jalannya. Apakah itu di Dishub prov, Dishub kabupaten atau Dishub kota," jelas Pitra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Dalam pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jalan dibedakan menjadi 4 kelas berdasarkan fungsi dan daya dukungnya.

Berikut kelas-kelas jalan yang dimaksud:

1. Jalan Kelas I

Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

2. Jalan Kelas II

Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

3. Jalan Kelas III

Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

4. Jalan Kelas Khusus

Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Baca juga: Polisi Tegur Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Bagaimana dengan pengguna sepatu roda?

Sementara itu, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya.

Sementara sepatu roda bisa bekerja karena tenaga manusia yang menggerakkannya.

Dalam undang-undang ini, segala bentuk kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia/ hewan masuk dalam kelompok kendaraan tidak bermotor.

Oleh karenanya, sepatu roda merupakan kendaraan tidak bermotor dan tidak termasuk kendaraan yang bisa melintas di jalan raya.

Contoh lain dari kendaraan tak bermotor adalah delman, becak, dan sepeda.

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Aturan dan sanksi

Dalam pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tidak bermotor diizinkan menggunakan jalan raya namun di lajur paling kiri bersama dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih rendah dan mobil barang.

Sementara lajur sisi kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Dalam pasal 122 disebutkan dengan jelas soal larangan kendaraan tidak bermotor melintas di lajur kanan.

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor," demikian bunyi pasal tersebut.

Jika aturan itu tidak diindahkan, maka ada sanksi yang siap menjerat.

Pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi