Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Unggahan video yang menyebut masyarakat yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan akan didenda hingga Rp 30 juta viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Tiktok @kata.aldo.

“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tulis akun tersebut.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Hingga Selasa (10/5/2022) siang, unggahan itu telah disukai lebih dari 7.246 pengguna, mendapat 1.176 komentar dan dibagikan ulang 3.350 kali.

Lantas benarkah informasi mengenai denda Rp 30 juta tersebut?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.

Menurutnya, denda hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu.

“Ada syarat spesifik apabila ada denda. Yakni ketika peserta kondisi menunggak iuran dan butuh rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak diaktifkan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022) 

Perhitungan denda bagi kondisi tersebut terdapat ketentuan tersendiri dan bukan sembarangan dikenakan dendanya.

“Dua belas bulan itu maksimal faktor pengali bulan tertunggak,” katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan

Iqbal menjelaskan, apabila ada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, nantinya perhitungan denda tetap dikalikan 12 bulan, dan tidak dikalikan 48 bulan. 

Denda Rp 30 juta tersebut, imbuhnya merupakan denda maksimal yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, bukan berati peserta yang menunggak selama 12 bulan dikenakan denda Rp 30 juta.

Ia menjelaskan ada perhitungan tersendiri dari denda tersebut, yang mana Rp 30 juta adalah denda maksimal yang bisa dibebankan.

“Kalau hanya rawat jalan dan inap di FKTP (Puskesmas/Klinik Pratama) dan rawat jalan di rumah sakit tidak ada denda layanan,” imbuhnya.

Baca juga: Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Perhitungan denda

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta tak akan dikenakan denda asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Jika dalam kurun waktu 45 hari usai status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memakai layanan rawat inap maka besaran denda dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yakni peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Denda iuran BPJS Kesehatan ketentuannya didasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com 10 Februari 2022, Iqbal mencontohkan, jika peserta BPJS Kesehatan terlambat bayar 15 bulan dan harus memakai rawat inap kurang dari 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, maka besaran denda sebagai berikut:

  • 5 persen dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter).

“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,”  jelas Iqbal.

 Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi