Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya ASN, Pegawai Swasta Juga Diimbau WFH

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi salah satu narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH).

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) WFH sudah resmi dimulai sejak Senin (9/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran 50 persen ASN boleh WFH.

Bagaimana dengan pegawai swasta?

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja di sektor swasta dapat menerapkan WFH berdasarkan pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Imbauan Kemenaker

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, WFH di perusahaan bisa terlaksana apabila ada komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja.

Dia mengatakan, Kemenaker tidak berwenang mengatur penerapan WFH di perusahaan.

Kemenaker tidak memungkiri penerapan WFH akan berdampak terhadap produksi perusahaan atau industri.

Oleh karena itu, Kemenaker hanya sebatas menganjurkan kepada pihak pengusaha terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Karena memang ada kepentingan produksi bergulirnya barang dan jasa di industri. Kami mengarahkan dalam hal ini untuk dapat diwujudkan melalui dialog atau komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Karena masing-masing bidang bisnis dan usaha itu juga mesti mempertimbangkan dari sisi produksi. Namun harapan kita berjalan itu bisa berjalan kembali normal. Mudah-mudahan (mengenai WFH) itu bisa diselesaikan secara bipartit," kata Chairul dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Imbauan Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Imbauan Menko Marves

Imbauan untuk WFH untuk pegawai swasta maupun pemerintah juga diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia mengatakan imbauan WFH itu guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.

"Kita menganjurkan untuk WFH satu hingga dua minggu ini. Pengaturan 50 persen atau berapa persen kita serahkan ke kantor (masing-masing)," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Dia juga mengatakan saran WFH dianjurkan selama 2 minggu. Setelah itu akan dievaluasi.

"Karena hampir dua minggu kita begitu padat, walau sampai saat ini belum lihat ada kenaikan (jumlah kasus Covid-19). Kalau dua minggu setelah ini baru kita tentukan," lanjut Luhut.

Luhut mengungkapkan pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing.

Menurutnya mudik kali ini terbilang sukses. Akan tetapi masyarakat tidak boleh jemawa.

"(Mudik) Ya sangat sukses kita bilang. Tapi kita tidak bisa jemawa dengan ini. Anything could happen. Seperti Amerika kasusnya bisa tinggi tiba-tiba 100.000 kasus per hari," tutur Luhut.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Ade Miranti Karunia, Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo, Yoga Sukmana, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi