Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Relaksasi Perpanjangan SIM sampai 17 Mei 2022, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur panjang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yusri Yunus, melalui laman korlantas.polri.go.id, Selasa (10/5/2022).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri untuk mengutip keterangannya pada laman Korlantas Polri tersebut.

Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM habis 29 April-8 Mei masih bisa diperpanjang

Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.

"Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei 2022 itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya," tutur dia.

Ia menambahkan, seluruh petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis pada 29 April-8 Mei 2022, bisa diperpanjang sampai 17 Mei 2022.

Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

Mekanisme perpanjangan SIM

Yusri menjelaskan, mekanisme perpanjangan SIM dapat melalui sejumlah layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Antara lain melalui aplikasi SINAR, atau dapat mendatangi langsung ke satpas, gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.

"Ya jadi gini sudah natural di Perpol-nya ya tapi untuk yang tanggal 29 Aprl-8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9-17 Mei," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi

 

Segera perpanjang SIM

Untuk itu, Yusri berharap supaya masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada periode tersebut untuk segera memperpanjangnya sesegera mungkin.

Terdapat waktu delapan hari apabila dihitung dari Senin (9/5/2022) hingga Selasa (17/5/2022) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

"Ini waktu 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin (memperpanjang SIM), kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin (SIM) baru lagi," pungkas Yusri.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online

Cara dan syarat perpanjangan SIM

Syarat perpanjang SIM

Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:

  • Siapkan fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?

Syarat perpanjang SIM via aplikasi

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022

Cara perpanjang SIM via aplikasi

Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  11. Pilih "SATPAS" penerbit.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!

 

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia.

Jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 WIB akan diproses esok hari.

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi