Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Penting SKB 4 Menteri soal Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi siswa saat pembelajaran tatap muka. Inilah rekomendasi 10 SMA terbaik di Bandung berdasarkan nilai UTBK 2021.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu (11/5/2022).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut aturan PTM yang mengacu SKB 4 Menteri terbaru.

1. PTM di wilayah PPKM level 1-2

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian:

2. PTM di wilayah PPKM level 3

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian:

3. PTM di wilayah PPKM level 4

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan capaian:

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta pada Rabu (11/5/2022).

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen bisa Dihentikan karena Hal Ini

 

4. Aturan PTM di daerah khusus

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

5. Aturan kegiatan sekolah

Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai aktivitas dalam pembelajaran tatap muka yakni:

  • Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
  • Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Adapun pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Ia mengimbau kepada pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

Hal ini penting untuk diperhatikan guna memastikan para siswa mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik.

Baca juga: SKB 4 Menteri Baru: Sekolah Wilayah PPKM 1-3 PTM 100 Persen, Orangtua Bisa Memilih

 

6. Orangtua tetap diberi pilihan

Kemudian, orangtua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

7. Sanksi bagi yang melanggar

Pemerintah juga memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung.

Sanksi bisa diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi