Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Wagub Sultra Lukman Abunawas didampingi Pj Sekda dan Asisten III Pemprov Sultra saat sidak kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor. ( Foto dokumentasi dinas Kominfo Sultra)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat working from anywhere (WFA).

Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA, imbuhnya dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektivan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya, dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Upaya reformasi birokrasi

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.

Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.

"Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN)," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuhnya.

Baca juga: Mulai Besok ASN Akan WFH, Instansi Mana Saja?

Mekanisme WFA bagi ASN

Mekanisme dan prosedur aturan WFA, imbuhnya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.

"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.

Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.

Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.

"Kemudian pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan “Core Hours” di mana semua pegawai wajib hadir di kantor.

Konsep WFA ini merupakan bagian kecil dari Flexible Working Arrangement (FWA).

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Instansi yang melakukan WFA

Lebih lanjut, Averrouve membeberkan beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya akan menerapkan WFA.

Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

"Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan infomasi, baik itu software maupun hardware," kata dia.

Selain itu, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisai yang lebih efektif dan efisien juga digadang-gadang akan melaksanakan WFA.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Terakhir, WFA juga tidak ditujukan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Hingga saat ini, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan beberapa pihak terkait masih menggodok finalisasi aturan WFA bagi ASN.

"Sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN, dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar," ujar Averrouce.

"Dan juga Rancangan PermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi