Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar BPJS Kesehatan secara Online Hanya Melalui HP

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN dengan mudah dan praktis
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online hanya melalui handphone (HP).

Calon peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Dengan mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengantre untuk melakukan pendaftaran secara langsung di kantor cabang.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu diketahui, kepersertaan BPJS Kesehatan merupakan sebuah kewajiban setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN).

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).

Bagi PBI iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial, sedangan non-PBI akan membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Dikutip dari Kompas.com (21/2/2022), calon perserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pandaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta mempersiapkan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan dibutuhkan. Berikut adalah persyaratannya:

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi JKN Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "saya setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukan e-mail Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan Pandawa yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: Ciri-ciri WhatsApp Kena Hack dan Cara Melaporkannya

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, calon peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400 dan Pandawa.

Sebelum melakukan pendaftaran melalui layanan Pandawa, calon perserta BPJS Kesehatan disarankan untuk melengkapi data atau dokumen terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com (26/3/2022), data atau dokumen tersebut nantinya akan diunggah untuk keperluan pendafatara. Berikut ini adaah persyaratannya:

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PNS/TNI/Polri:
  • File/foto KK
  • File/foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/foto daftar slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing (WNA):
  • File/foto KK
  • File/foto KITAS/KITAP Asli
  • File/foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Berikut ini syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri:
  • KTP atau KK
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Cara daftar BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:
  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Chat Chika pada nomor 08118750400.
  • Ketik "Menu", Chika akan membalas dengan beberapa pilihan.
  • Balas dengan ketik angka "6" untuk memilih layanan Pandawa.
  • Chika akan memberikan nomor WA layanan Pandawa.
  • Lanjutkan chat dengan Pandawa, maka Pandawa akan memberikan arahan lanjutan.
  • Anda akan diminta mengisi formulir secara online melalui link yang diberikan Pandawa.
  • Klik link yang diberikan Pandawa.
  • Pilih menu "Pendaftaran Baru".
  • Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/Polri, WNA atau PBPU/Mandiri.
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan.
  • Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
  • Ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.

Setelah selesai, bagi pendaftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

(Sumber: Kompas.com/ Nur Jamal Shaid, Maya Citra Rosa | Editor: Akhdi Martin Pratama, Maya Citra Rosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi