Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduLindungi Kini Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FARZAND01
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi kini dapat dipergunakan di 27 negara anggota Uni Eropa.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada atau berkunjung di 27 negara Uni Eropa tersebut kini tidak perlu lagi untuk mendaftarkan QR code-nya secara terpisah.

Pengesahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan oleh Uni Eropa di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.

Menurut KBRI Brussel di Belgia, Uni Eropa telah mengakui kesetaraan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Saling bertukar pengakuan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui telah melakukan proses yang cukup panjang bersama Komite Sertifikat Digital Covid Uni Eropa untuk mengupayakan teknis penyetaraan aspek legalitas.

Adanya pengakuan tersebut juga membuat warga Eropa yang memiliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Digital UE, tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat bepergian ke Indonesia.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Andri Hadi mengungkapkan bahwa saling bertukarnya pengakuan tersebut sebagai bentuk penguatan kerja sama Uni Eropa dan Indonesia.

"Saling pengakuan sertifikat vaksinasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa yang akan berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang," kata Andri dikutip dari Antara, Kamis (12/5/2022).

Sebagian besar negara Eropa saat ini telah melakukan pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 secara bertahap.

Akan tetapi, sistem sertifikat vaksinasi tetap menjadi alat penting untuk mendukung mobilitas di wilayah Uni Eropa.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Jadi Anggota Uni Eropa, Apa Saja?

Meningkatkan sektor pariwisata

Sementara itu, Commissioner for Justice Uni Eropa Didier Reynders mengatakan, Indonesia kini tergabung dalam Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang terhubung dengan 40 negara lainnya, termasuk 27 negara Uni Eropa.

Adanya saling pengakuan ini diharapkan dapat mempermudah perjalanan WNI yang berkunjung ke Uni Eropa dan warga Uni Eropa yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

"Hal ini merupakan momentum penting menjelang liburan musim panas yang akan datang," ungkap Reynders.

Sejak November 2021, Indonesia telah masuk dalam daftar putih (white list) Uni Eropa, yang membuat WNI dapat melakukan perjalanan ke Uni Eropa.

Baca juga: 4 Arti Warna Status Kode QR PeduliLindungi Terbaru

27 daftar negara Uni Eropa

Lewat pengakuan ini diharapkan juga dapat memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya bagi pekerja migran Indonesia dan para pelaku bisnis.

Dilansir dari Kompas.com (12/5/2022), aplikasi PeduliLindungi terlah memiliki fitur pernerbitan sertifikat internasional dengan standar QR code UE.

Sehingga, penggunaan sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi pun diakui dan dapat terbaca di 27 negara Uni Eropa.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Berikut adalah 27 negara Uni Eropa tersebut:

  1. Austria
  2. Belanda
  3. Belgia
  4. Bulgaria
  5. Republik Ceko
  6. Denmark
  7. Estonia
  8. Finlandia
  9. Hongaria
  10. Irlandia
  11. Italia
  12. Jerman
  13. Kroasia
  14. Latvia
  15. Lithuania
  16. Luksemburg
  17. Malta
  18. Perancis
  19. Polandia
  20. Portugal
  21. Rumania
  22. Siprus
  23. Slowakia
  24. Slovenia
  25. Spanyol
  26. Swedia
  27. Yunani

 Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi via Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi