KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka tersebut terkait pemberian izin pembangunan 20 cabang usaha retail atau minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020 senilai Rp 500 juta.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf minimarket Alfamidi bernama Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket Alfamidi diduga Amri berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan dapat segera diterbitkan.
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com (13/5/2022).
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Suap Rp 500 Juta
Profil Richard Louhenapessy
Dikutip dari laman Pemkot Ambon, pria kelahiran Ambon pada 20 April 1955 silam tersebut menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama 2 periode.
Pada periode pertama Richard terpilih sebagai Wali Kota Ambon pada masa jabatan 2011-2016, sedangkan periode kedua pada masa jabatan 2017-2022.
Richard merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Pattimura, Maluku, yang lulus pada 1985.
Setelah lulus kuliah, Richard aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku pada 1992-1995.
Selain itu, dia juga aktif di Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan sejak 2008 menjabat sebagai Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku sampai sekarang.
Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap
Sebelum menjadi politisi, Richard awalnya berprofesi sebagai pengacara yang membuka praktik advokad-nya di Kota Ambon.
Setelah terjun ke dunia politik dengan masuk ke Partai Golkar, Richard kemudian pernah menjadi menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode.
Kursi DPRD pertama diemban Richard pada masa jabatan 1992-1997. Pada masa jabatan ketiga, ia bahkan dipercaya untuk menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku 2004-2009.
Periode terakhir Richard menjadi anggota DPRD adalah di tahun 2011, karena pada saat itu dirinya terpilih menjadi Wali Kota Ambon.
Periode pertamanya sebagai Wali Kota Ambon berakhir pada 2016, dan kemudian terpilih lagi untuk masa jabatan 2017-2022.
Kini, diakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy malah terjerat kasus dugaan korupsi.
Harta kekayaan Richard Louhenapessy
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2022), Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) pada Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Richard melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 12,5 miliar atau tepatnya Rp 12.495.832.265.
Jumlah kekayaan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4.085.000.000.
Kemudian ada harta bergerak senilai Rp 132 juta, serta kas dan setara kas berjumlah Rp 8.278.832.265.
Di dalam dokumen yang tertera di e-LHKPN, Richard tidak mempunya harta berupa alat transportasi dan surat berharga.
Kekayaan naik Rp 8 miliarSelama menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama 2 periode, harta kekayaan Richard naik sekitar Rp 8 miliar.
Awal menjabat sebagai Wali Kota pada 2011, Richard melaporkan hartanya sebesar Rp 4.459.313.330.
Lalu, pada 2019 kekayaan Richard meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan awal menjabat sebagai sebagai Wali Kota sebesar Rp 9.811.567.348.
Kemudian, dalam kurun waktu satu tahun pada periode 2020 harta kekayaan Richard naik hampir Rp 3 miliar menjadi sebesar Rp 12.495.832.265.
(Sumber: Kompas.com/ Irfan Kamil | Editor: Sabrina Asril, Fitria Chusna Farisa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.