Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu Identitas yang sangat penting untuk dimiliki setiap warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun.

Kartu ini memuat data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP beserta NIK ini diperlukan untuk mengurus berbagai macam keperluan terkait administrasi pelayanan publik.

Misalnya mengurus asuransi, mendaftar sekolah, menikah, membuat SKCK, membuka rekening, dan sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga apabila KTP kita hilang atau rusak, tentu akan sangat merepotkan, karena kita akan kesulitan mengakses banyak layanan publik.

Lalu, bisakah kita mengurus KTP baru jika KTP lama hilang atau rusak? Jawabannya adalah bisa.

Bagaimana cara mengurusnya? Dan apa saja persyaratannya?

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022

Dokumen

Berdasarkan informasi di laman resminya pemerintah Indonesia di Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada sejumlah dokumen yang diperlukan.

Berikut rinciannya:

1. Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi
2. Surat pengantar dari kelurahan
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
4. Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa bukti e-KTP yang rusak
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah (tahun kelahiran ganjil) atau warna biru (tahun kelahiran genap).
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah (tahun kelahiran ganjil) dan warna biru (tahun kelahiran genap)
7. Fotokopi Kartu Keluarga
8. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
9. Surat pengantar dari RT/RW

Baca juga: Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Tahapan

Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, Anda bisa langsung mengurus e-KTP baru dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Bawa serta fotokopi KTP yang hilang (jika ada) dan tunjukkan pada petugas kepolisian yang mengurusnya.

Mengurus surat kehilangan di kantor polisi sesungguhnya bukan hanya untuk menjadi syarat mengurus KTP yang baru, namun juga untuk memberitahukan bahwa KTP kita pernah hilang, sehingga jika ada yang menyalahgunakannya bisa diketahui bahwa itu dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian, buatlah surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda.

Lengkapi surat pengantar itu dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Selanjutnya datanglah ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat dan disiapkan sebelumnya:

- Surat kehilangan dari kepolisian
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Paspoto ukuran 3x4

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk Anda bawa ke kantor kecamatan.

Jika sudah, datanglah ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Pengambilan tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Biaya

Satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat, mengurus KTP hilang atau rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Jika pun ada biaya yang dikeluarkan adalah biaya fotokopi atau cetak foto, atau biaya akomodasi.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal itu menyalahi peraturan yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi