Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PTM Bisa 100 Persen?

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Hari pertama pelaksanaan PTM 100 persen di SDN Johar Baru 01 Pagi, Jakarta Pusat. Murid tampak antusias mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah libur panjang Lebaran 2022, Kamis (12/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berharap sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.

Target tersebut diharapkan dapat terealisasi pada tahun ajaran 2022/2023 sehingga siswa tidak perlu lagi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, PTM dapat mengoptimalkan pembelajaran siswa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harapan kami ke depan sudah bisa PTM full, kapan lagi anak-anak kita bisa menikmati pembelajaran yang diidam-idamkan," ujar Jumeri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Saat ini, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, pemerintah sudah memperbolehkan beberapa daerah untuk melakukan PTM dengan kehadiran 100 persen.

"SKB 4 Menteri terbaru juga sudah mengamanatkan full secara bertahap sesuai level," ujarnya.

Meskipun siswa sudah dapat PTM, wali siswa masih diperbolehkan untuk mengajukan opsi PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Harap Tahun Ajaran 2022/2023 Siswa Bisa Full PTM Tanpa Opsi PJJ

Ketentuan PTM 100 persen

Mendikbud Ristek, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada SKB tersebut mencantumkan bahwa penyelenggaran PTM selain dilihat dari aspek bedasarkan Level PPKM juga dilihat dari capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti di kutip dari laman Kemendikbud, (11/5/2022).

Daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, dan 3 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ketentuannya:

PPKM Level 1 dan 2

PPKM Level 3

PPKM Level 4

  • Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
  • Sementara untuk capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Daerah khusus

  • Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen

Ekstrakulikuler dan olahraga diizinkan, kantin boleh buka

Suharni mengatakan jika penyesuaian aturan sudah dipertimbangkan dari penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini.

Selain itu, perumusan aturan tersebut juga melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiologi.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Untuk kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga sekarang sudah dapat kembali dilakukan dengan ketentuan di luar ruangan atau ruangan terbuka.

Kantin sekolah juga diperbolehkan untuk buka kembali dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen untuk PPKM Level 4.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Baca juga: Ada 21 Kasus Diduga Hepatitis Akut di Jakarta, Pemprov Tetap Berlakukan PTM 100 Persen

Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsuang dapat langsung diberikan sanksi.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, bila terdapat kasus positif Covid-19 di bawah 5 persen maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus tersebut dan yang memiliki riwayat kontak erat selama 5x24 jam.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi