Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK, Cek di Link Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Selain CPNS 2021, BKN juga merilis update penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.

Hal itu diketahui dari unggahan BKN, @bkngoidofficial, Jumat (13/5/2022).

Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 13 Mei 2022, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 623 NIP dari data per 27 April 2022.

"Per 13/05/2022, BKN telah tetapkan 111.269 NIP CPNS 2021, 163.317 NI PPPK Guru Tahap I, 98.126 NI PPPK Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru," tulis BKN.

Baca juga: Ramai soal ASN di Sumsel Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Ini Kata BKN

Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK

Berikut update penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK:

1. CPNS 2021

Rinciannya, dari total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.727 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian, ada 105 peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, dan 112.018 usul masuk.

Dengan demikian, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021 hingga 13 Mei 2022.

Lebih lanjut, sudah 93.133 yang cetak SK.

2. PPPK Guru dan Non Guru

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.

Kemudian, ada 104 peserta mengundurkan diri. Update terbaru, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru tahap I sebanyak 163.909.

Lebih lanjut, untuk PPPK Guru tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH, dan 279 mengundurkan diri. Secara total, BKN telah tetapkan 98.126 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir, untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. BKN menetapkan 11.734 NI PPPK Non Guru.

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Pengamat Singgung Produktivitas Pegawai

Proses penerbitan NI PPPK

Diberitakan Kompas.com, 26 Februari 2022, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

  • Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Baca juga: Soal Pertanyaan Apakah 2023 Ada Rekrutmen CPNS, BKN: Tergantung Permintaan Instansi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi