Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PTM Terbaru, Kuota Sudah Bisa 100 Persen dengan Syarat-syarat Tertentu

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022 di SMA 78 Jakarta.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan.

Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).

Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Beberapa Wilayah Dunia yang hingga 2022 Masih Bebas Kasus Covid-19

Proses belajar

Kabupaten/Kota PPKM Level 1&2

Bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Namun, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari, minimal 6 jam pelajaran.

Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?

Kabupaten/Kota PPKM Level 3

Bagi kabupaten/kota PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, PTM juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Hanya saja, untuk kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, maka PTM hanya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau separuhnya, secara bergantian, dan maksimal 6 jam pelajaran.

Baca juga: Ketika Korea Utara Akhirnya Konfirmasi Kasus Covid-19 Pertama Mereka...

Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Terakhir, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.

Sementara bagi kabupaten/kota PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasi PTK dan Lansia masih di bawah itu, dilarang melaksanakan PTM dan harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Kantin sekolah

Tak hanya kondisi kelas yang diatur dalam penyesuaian keenam SKB 4 Menteri ini, kapasitas kantin sekolah juga turut diatur.

Bagi kantin sekolah yang ada di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3, kapasitas maksimal adalah 75 persen.

Sementara pada daerah PPKM Level 4, kantin sekolah maksimal diisi 50 persen kapasitas.

Kantin harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, hanya menjajakan makanan sehat, kondisi bersih, dan penjual harus menggunakan penutup kepala, sarung tangan, masker, juga celemek.

Pedagang di luar pagar sekolah tetap diizinkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 15 Kasus Hepatitis Anak di Indonesia, Ketahui Gejala dan Penularannya

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga

Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, diperkenankan untuk dilakukan di luar ruangan.

Namun tetap, protokol kesehatan harus ditetapkan secara ketat.

Pilihan orangtua

Orangtua atau wali memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau PTM.

Hak ini diberikan kepada orangtua hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Vaksinasi pada anak tidak menjadi syarat apakah dia diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti PTM. Hanya saja, bagi anak yang sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19, maka orangtua diimbau untuk segera membawanya ke layanan vaksinasi.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Ketentuan PTK

Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yqng sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang boleh mengajar di sekolah secara langsung.

Sementara yang belum atau yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan komorbid yang dideritanya, harus melaksanakan tugasnya melalui Pembelajaran Jarak Jauh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi